Tulis yang kamu cari

Analytics

Adv

Regulasi Jurnalisme Online untuk Citizen Journalism yang Kredibel

Menurut Blogger Eksis, jurnalisme online merupakan wadah praktis bagi para penyaji atau pencari berita di era new media. Lebih akurat, lebih cepat, dan lebih mudah menjadi keunggulan jurnalisme online dibanding dengan media konvensional sehingga tidak heran jika varian media modern ini marak diperbincangkan bahkan digunakan semua kalangan.
 
Permasalahan yang kemudian timbul dengan adanya jurnalisme online adalah bagaimana keakuratan atau kredibilitas pemberitaannya? Bagi aku, jurnalisme online masih terlalu lemah untuk dikatakan sebagai jurnalisme profesional yang memiliki kualitas unggul. Hal ini disebabkan karena jurnalisme online tidak memiliki idealisme dan kebebasan implementasi terlihat jelas melewati batas.
Blog dan berbagai situs untuk citizen journalist sudah banyak ditemukan bahkan mencapai ribuan pemilik atau anggota. Hal ini menunjukkan bahwa peminat dalam hal tulis menulis, baik berita atau sekedar tulisan memang tidak terbatas. Akan tetapi, hal itu menjadi kekhawatiran mengingat tidak semua pemilik blog ataupun anggota situs citizen mengetahui aturan main serta etika dalam jurnalisme online.

Jika bicara tentang etika, maka kita akan ingat Kode Etik Jurnalistik yang mendasari semua jurnalis dalam pekerjaan mencari hingga menyajikan berita. Tidak semua jurnalisme online berdasarkan pada aturan tersebut. Misalnya, tulisan-tulisan yang berasal dari warga masyarakat maya dalam blog atau situs tertentu. Hal tersebut menjadikan warga menjadi semaunya dalam memberi informasi kepada khalayak bahkan tidak sedikit informasi merupakan hasil dari plagiarisme.

Plagiarisme merupakan hasil dari pengikisan idealisme dan kredibilitas dalam jurnalisme online. Adapun penyebab dari fenomena tersebut. Pertama, persaingan yang ketat antar media dan tuntutan kecepatan menghadirkan berita. Upaya untuk menyajikan berita secara cepat, akurat, dan lengkap membuat antar media massa dan jurnalis saling bersaing. Kedua, tidak ada hukum yang jelas dalam jurnalisme online. Bahkan, di dalam UU Pers, peraturan bagi jurnalisme online pun belum ada. Ketiga, penguasaan ilmu jurnalistik yang minim mengakibatkan ketidaktahuan mengenai etika-etika dalam jurnalisme. Contoh di dalam jurnalisme online, informasi dari satu orang bisa menjadi berita. Lain hal dengan jurnalisme konvensional yang harus selalu melakukan cek dan ricek untuk mengusahakan agar berita mengandung unsur cover both side demi menghindari keberpihakan media. Keempat, persoalan hak cipta. Kemudahan mencari, mengakses, dan mendistribusi informasi di internet mendorong masyarakat maya menyebarkan informasi tanpa menyebut sumber berita awal atau memberikan tautan (link). Kelima, berkembang internet turut menghadirkan audience yang ‘tidak sabar’ senantiasa haus terhadap berita teraktual. Masyarakat maya ingin mendapat informasi secara cepat atau real time. Kondisi demikian berimbas terhadap kinerja para jurnalis yang sering menghadirkan berita tidak proporsional.

Sudah seharusnya para jurnalis menyadari bahwa peran media massa salah satunya ialah ikut serta mencerdaskan bangsa, mulai dari hal kecil misal memberi informasi dan pengetahuan secara akurat dan berimbang. Hal ini akan lebih efektif dilakukan apabila para jurnalis, terutama citizen journalism mendapat pelatihan dan pendidikan bagaimana menjadi jurnalis yang cerdas. Selain itu, seharusnya kode etik dalam jurnalisme online segera dirumuskan oleh organisasi profesi yang terlibat didalamnya dan kode etik harus mampu mengikat para pihak yang terlibat. 

Inilah pendapat Blogger Eksis mengenai kemajuan teknologi informasi yang secara sadar membuka ruang kehidupan manusia semakin luas tanpa batas dalam indikasi manusia sebagai penguasa. Kemajuan teknologi informasi telah menyentuh segala aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme dan dunia perdagangan. Dengan adanya berbagai hal seperti itu diharap regulasi dan UU ITE dapat menjadi kajian selanjutnya bagi seluruh pengguna dan praktisi media jurnalis online.

Adanya UU ITE diharapkan juga menjadi patokan atau aturan baku yang tidak kaku agar segala pemberitaan dimedia online baik secara amatir atau profesional mempunyai ciri-ciri jurnalisme yang sebenarnya. Maka, ketika regulasi jurnalisme online terbentuk dapat memberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam ruang lingkup jurnalisme online itu sendiri. Segala bentuk independensi kepengawasan harus memiliki kejelasan sumber dari setiap informasi yang disampaikan dalam jurnalisme online dan lebih ditegaskan sehingga segala kepalsuan yang mencirikan dunia virtual tidak terlalu banyak merugikan setiap pihak yang menjadi korban pemalsuan terkait informasi luas.

Pandangan terhadap regulasi jurnalisme online
Demi membangun sebuah regulasi yang komprehensif dan berdimensi jangka panjang tentu bukan hal mudah. Bahkan dalam konteks perkembangan teknologi komunikasi yang makin cepat, regulasi dimensi jangka panjang tampak hampir menjadi satu hal yang mustahil. Bagaimanapun kesulitan implementasinya, regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar jurnalisme online tidak menjadi instrumen degradasi moral atau menjadi alat kekuasaan untuk menidurkan kesadaran banyak orang. Semua butuh proses dan dukungan dari berbagai pihak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kredibel.



*Opini ini dibuat dalam Forum ke-4 untuk Mata Kuliah New Media & Society Format E-Learning Universitas Mercu Buana Program Kelas Karyawan Fakultas Komunikasi Jurusan Penyiaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar